Senin, 05 April 2010
Tidak pakai helm sni bersiaplah di razia!!!
Mulai hari , Kamis (1/4/2010), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI). Ancaman sanksinya berupa denda Rp250.000.
Aturan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 8, yang berisi setiap orang yang mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Kemudian di ayat keduanya disebutkan, setiap orang yang mengendarai sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sementara, bagi pengendara motor yang sama sekali tidak mengenakan helm dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp1 juta.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar