Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Rabu, 31 Maret 2010

Modus baru penggelapan pajak

Rabu, 31 Maret 2010

Modus penggelapan pajak mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Modus zaman dulu, tidak melaporkan sebagian penjualannya saat pemeriksaan pajak.
Kadin Indonesia menilai tren tersebut mulai berubah seiring dengan reformasi perpajakan yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak dengan membenahi sistem teknologi informasi.
Modus yang dulu dengan menipu jumlah penjualannya sudah tidak mungkin lagi dilakukan karena wajib pajak sudah masuk sistem informasi karena Direktorat Jenderal Pajak dapat mengadakan cross check dengan mudah.

Tren yang terjadi belakangan ini,  pemeriksaan pajak oleh petugas pajak cenderung menetapkan pengenaan pajak lebih tinggi dari yang semestinya terhutang. Sementara dengan bertambah majunya pengetahuan masyarakat tentang perpajakan, maka wajib pajak lebih banyak mengajukan keberatan.
Jumlah keberatan ke pengadilan pajak, kata dia, mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hingga saat ini, lebih dari sembilan ribu perkara menumpuk di pengadilan pajak.
Dengan beban target penerimaan pajak maka fiskus akhirnya menjadi "makelar kasus" (markus) dengan menggunakan interpretasi yang berbeda dengan wajib pajak dalam koreksi Surat Pemberitahuan Pajak yang dilaporkan.
Dengan sistem penghargaan hasil dari reformasi pajak tahun 2007 melalui pengenaan pajak yang semakin tinggi. Semakin tinggi petugas pajak mengumpulkan penerimaan pajak maka semakin besar penghargaan yang akan diperoleh berupa kenaikan pangkat yang lebih cepat bagi pemeriksa pajak.
Pemeriksa pajak pada umumnya mengenakan pajak yang lebih tinggi dikarenakan ketakutan atas anggapan berkolusi dengan wajib pajak.
Ke depan wajib pajak sudah tidak bisa main-main karena sistem sudah online semua, mulai dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), pembayaran PPn (pajak penjualan), hingga pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) semua terintegrasi dan mengarah pada sistem online," .
Saat ini pengusaha sudah tak bisa leluasa memberikan suap karena petugas pajak sangat kaku dan rigid. Sehingga dia membantah bahwa Direktorat Jenderal Pajak karena kasus Gayus dituduh menerima suap.

Ref: vivanews.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

jumlah pengunjung

kalender hijriah

Page Rank

PageRank

Wibiya

Pengikut

Powered By Blogger

FB like

Komunitas Blogger Bekasi

Komunitas Blogger Bekasi