Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Selasa, 25 Mei 2010

Kuasa hukum polri: penangkapan Misbakhun sah

Selasa, 25 Mei 2010
JAKARTA - Kuasa hukum Mabes Polri tegaskan penahanan Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional (SPI) sudah sesuai KUHAP dan alat bukti yang cukup.

“Perintah penahanan terhadap pemohon adalah sah, karena telah dilakukan berdasarkan bukti yang cukup,” ujar salah satu kuasa hukum Mabes Polri, Dwi Agus Prianto ketika membacakan jawaban gugatan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (25/5/2010).

Bukti yang cukup tersebut adalah laporan polisi ditambah dengan dua alat bukti sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 KUHAP. Dua alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi dan keterangan ahli, yaitu peneliti eksekutif pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Ahmad Berlian, pegawai Bank Mutiara Linda Wangsadinata, dan ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji.

Laporan yang dimaksud adalah laporan polisi Tanggal 19 Maret 2009 atas nama pelapor Rudy Agus Purnomo Raharjo tentang adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian letter of credit (L/C) terhadap empat debitur.

Debitur tersebut adalah PT Sakti Persada Raya, PT Damar Kristal Mas, PT Dwiputra Mandiri Perkasa, dan PT Energi Quantum Eastern Indonesia.

“Bukti permulaan yang cukup telah dijadikan dasar oleh termohon untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon secara yuridis telah memenuhi ketentuan,” jelas Dwi.

Agus juga mengatakan, pihak Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dari Bank Indonesia, Pegawai Bank Century, dan pihak debitur pemohon fasilitas L/C atas nama PT Selalang Prima Internasional (SPI), yaitu Franky Ongkowardojo. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

“Ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa menandatangani Surat Gadai atas Deposito Berjangka dan Surat Kuasa Pencairan Deposito yang dilakukan oleh Franky Ongkowardojo selaku Direktur PT SPI dan Muhammad Misbakhun selaku Komisaris PT SPI,” bebernya

Dengan demikian, secara administrasi, prosedur dan perundang-undangan upaya penangkapan dan penahanan terhadap pemohon telah sesuai dan sah.

“Dibuktikan dengan telah diterimanya berkas, barang bukti, dan tersangka oleh penuntut umum dan berkas sudah P21,” katanya.
(ton)
(okezone)

0 komentar:

Posting Komentar

 

jumlah pengunjung

kalender hijriah

Page Rank

PageRank

Wibiya

Pengikut

Powered By Blogger

FB like

Komunitas Blogger Bekasi

Komunitas Blogger Bekasi