Selasa, 25 Mei 2010
Kuasa hukum polri: penangkapan Misbakhun sah
JAKARTA - Kuasa hukum Mabes Polri tegaskan penahanan Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional (SPI) sudah sesuai KUHAP dan alat bukti yang cukup.
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)





0 komentar:
Poskan Komentar